Sat Polairud Polres Sinjai Serahkan Barang Bukti dan Tersangka kekejaksaan

    Sat Polairud Polres Sinjai Serahkan Barang Bukti dan Tersangka kekejaksaan
    Sat Polairud Polres Sinjai Serahkan Barang Bukti dan Tersangka kekejaksaan

    PANGKEP - Kasat Polairud Polres Sinjai AKP Nompo SH saat dihubungi lewat telp selulernya Selasa (17/1/2023) mengatakan bahwa  Satuan Polairud Polres Sinjai Serahkan Barang Bukti dan Tersangka kekejaksaan

    Menurutnya bahwa pada Senin 16/1/2023. Sinjai, terlihat kasat POLAIRUD polres Sinjai AKP NOMPO, SH bersama anggotanya Kanit gakkum Andi Rivai, Aipda Hendra, Andi Rukman, menyerahkan barang bukti dan tersangka pelaku bom ikan yang tertangkap tangan wilayah hukum perairan polres Sinjai, yang dilaporkan oleh masyrakat yang tidak mau disebut namanya, pelaku bernama berinisial KR, HR, ID,

    Setelah menerima p. 21 dari kejaksaan Sinjai yang sudah menganggap bahwa berkas sudah lengkap, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 84 ayat 1 UU no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no31 tahun 2004, tentang perikanan, yang berbunyi bahwa setia orang yang melakukan penangkapan ikan atau pengelolaan Budi daya dengan menggunakan alat kimia atau berupa bahan peledak, yang dapat mengganggu kelastrian lingkungan hidup yang ada dilaut,  

    Diselah selah kesempatan itu kasat POLAIRUD juga menyampaikan bahwa banyak masyrakat kita belum tahu dampaknya sangat besar bahwa menangkap ikan menggunakan bahan peledak berupa bom atau potasium (bius) yang dapat merusak tumbuh karang tempat ikan bertelur, bisa membunuh semua bibit ikan yang kecil atau biodata laut yang lain, bagaimana nanti anak cucu kita kelak kalau kita menangkap menggunaka bahan peledak atau potasium,

    Kita tahu bersama bahwa mata pencaharian masyrakat sinjai sebagian hidup dari melayang kalau kita menangkap dengan cara yang kurang ramah lingkungan bagaimana kira kira, , , kelangsungan hidup, , harapan saya kedepan mudah mudahan tidak ada lagi menangkap ikan menggunakan bahan peledak, , ujarnya

    Ditempat terpisah ditemui bapak Kapolres Sinjai Rachmat Sumekar, S i K, membenarkan bahwa betul sat Polairud polres Sinjai menangani kasus bom ikan, yang sudah dilimpahkan kekejaksaan Sinjai, ini sebagai pembelajaran bagi masyrakat yang menangkap ikan yang kurang ramah dengan lingkungan supaya sadar, ucapnya ( Herman Djide)

    sinjai sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Humas Polres Pangkep Iptu Imran Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Sebelum Laksanakan Tugas, Kapolsek Bungoro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Tingkatkan Kesejahteraan, PT Semen Tonasa Bantu Usaha Disabilitas di Desa Bulu Tellue
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

    Ikuti Kami